
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sahabat-sahabat muslimim dan muslimat yang berbahagia dimana saja berada, marilah kita panjatkan segala puji hanya untuk ALLAH Yang Maha Besar, agar mau memperhatikan atau memikirkan serta menyantuni yatim-piatu dan memberi makan fakir miskin. Dengan berpuasa kalaupun ada makanan yang bisa dimakan dan ada minuman yang bisa diminum, kita tidak dapat untuk memakan dan meminumnya.

Berpuasa wajib di bulan Ramadhan adalah sebagai ujian untuk menumbuhkan rangsangan pada orang-orang yang telah beriman atau yang telah tunduk kepada kekuasaan dan kebesaran ALLAH Yang Maha Besar, agar mau memperhatikan atau memikirkan serta menyantuni yatim-piatu dan memberi makan fakir miskin. Dengan berpuasa kalaupun ada makanan yang bisa dimakan dan ada minuman yang bisa diminum, kita tidak dapat untuk memakan dan meminumnya.
Kita yang berpuasa dengan tidak makan dan tidak minum dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari saja sudah terasa lapar dan dahaganya, bagaimana dengan anak yatim-piatu dan fakir miskin, yang tidak bisa makan dan tidak bisa minum, karena memang tidak ada makanan untuk dimakan maupun tidak ada minuman untuk diminum, yang belum tentu adanya waktu ataupun batasan sampai kapan untuk mendapatkan makanan maupun minuman, untuk bisa merasakan makan maupun minum kembali.
Begitupun pada saat kita berbuka puasa di bulan Ramadhan, tandanya kita mendapatkan nilai rangsangan berpuasa di hari itu, pada saat kita berbuka puasa, sebelum memakan makanan maupun meminum minuman yang tersedia, akan terpikirkan kepada yatim-piatu dan fakir miskin, sudah ada atau belumnya yang dapat dimakan maupun yang dapat diminum pada saat itu.
Untuk mengetahui kita telah mendapatkan nilai-nilai rangsangan dalam melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan, yaitu telah lulusnya ujian-ujian dalam menahan hawa nafsu maupun lapar, haus dan dahaga, sehingga dapat dirasakannya seperti apa yang dirasakan oleh anak yatim-piatu maupun fakir miskin, dan apa yang dirasakannya tersebut dituangkannya ke dalam zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, disitulah letak uji kejujuran tentang apa yang dirasakannya.

Menunaikan Zakat berkaitan dengan amanah yang dititipkan oleh ALLAH Yang Maha Besar kepada orang-orang yang beriman atas rezki yang sudah diterima dari-Nya (sebagai uji kejujuran). Uji kejujuran ini wujud pelaksanaannya bisa dilihat dari hari jatuh tempo pembayarannya, apakah yang dikeluarkan sesuai dengan aturan dari Yang Maha Adil atau tidak adalah hanya sahabat-sahabat yang mengetahuinya dan ALLAH yang dapat menilainya.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dilakukan umat Islam baik yang kaya maupun yang miskin, tujuannya untuk membersihkan dari yang telah dimakan. Ini merupakan ketentuan dari ALLAH, letak Maha Adilnya ALLAH bagi yang kaya (berlebihan hidupnya) dan bagi yang miskin (kekurangan hidupnya) sama-sama wajib membayar zakat 3,5 liter kira-kira adalah: yang kita makan sehari-hari itu yang wajib dikeluarkan zakatnya 3,5 liter setiap tahunnya.
Tidak ada ketentuan beras yang bagaimana yang harus dipakai untuk membayar zakat fitrah. Jadi kalau ada orang kaya yang setiap makan sehari-harinya berupa nasi beserta dengan segala macam lauk pauknya, maka orang tersebut tinggal menghitung berapa kira-kira yang harus dia keluarkan untuk zakat fitrah setiap tahunnya. Demikian juga terhadap orang miskin, yang dikeluarkan zakatnya adalah yang sehari-harinya dia makan.
Zakat Mal
Pengertian dari “zakat mal” adalah membersihkan seluruh harta yang kita miliki baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Maksudnya adalah untuk melaksanakan apa yang telah ALLAH Firmankan dalam QS: Adz-Dzaariyat, ayat 19:

yang artinya kira-kira:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian”.
Tujuannya untuk membersihkan harta benda yang kita peroleh atau yang kita miliki. Sehingga kalau maksud dan tujuan mengeluarkan zakat seperti demikian, pada pelaksanaannya diuji kejujuran, yaitu pada saat kita memperkirakan nilai seluruh harta yang kita miliki untuk dikeluarkan zakatnya, pada saat itulah diuji kejujuran kita di dalamnya.
Apakah benar-benar kita ingin membersihkan harta kita dengan tidak adanya kekhawatiran dengan berkurangnya harta yang kita miliki tersebut. Sehingga harta yang kita miliki tersebut kita yakini adalah pemberian dari ALLAH Yang Maha Besar, yang perlu kita syukuri dan nikmati untuk dipergunakan di jalan kebenaran, khususnya oleh diri kita maupun ahli warisnya nanti, serta apabila sewaktu-waktu kita berpulang atau meninggal dunia, harta yang kita tinggalkan tersebut sudah bersih, dengan harapan adanya keberkahan pada harta yang kita tinggalkan tersebut.
Pada umumnya pelaksanaan dari zakat mal dengan melihat fiqih yaitu 2,5%. Kenapa 2,5% yang dijelaskan di dalam fiqih sedangkan di sisi lain ALLAH berfirman yang artinya kira-kira “zakatkanlah sebagian hartamu di jalan kebenaran, karena ALLAH sangat murka terhadap orang-orang yang kikir”.
Sedangkan teknik pelaksanaan tidak ada penjelasan, berarti 2,5% tersebut dibuat acuan apabila seluruh harta yang kita miliki telah kita anggap harta tersebut halal keseluruhannya atau didapati dari rejeki yang halal keseluruhannya. Tetapi bila kita anggap dari seluruh harta yang kita miliki adanya harta yang diperoleh secara tidak halal, maka yang tidak halalnya tersebutlah yang perlu dikeluarkan sebagiannya seperti di dalam Firman-Nya tersebut, karena ALLAH sangat murka terhadap orang-orang yang kikir atau berhitung-hitung, sedangkan sisanya itulah yang perlu dikeluarkan 2,5% menurut acuan fiqih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
